Sebetulnya sih saya banyak juga menulis tapi demi tuntutan pekerjaan di kantor, hehe. Sebagai seorang buruh ketik, pekerjaan menulis masih menjadi sumber penghasilan utama. Alhamdulillah, tenaga saya masih laku :D.
Oya sebagai seorang karyawan swasta, saya juga terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan. Jaman orangtua saya dulu sih disebutnya JAMSOSTEK. Program ini skemanya seperti pensiun bagi para karyawan di masa tua nanti. Istilahnya perlindungan di masa tua nantilah, gitu kurang lebihnya.
Kalau untuk program jaminan kesehatan diberi nama BPJS Kesehatan. Kalau jaman dulu, disebutnya ASKES. Simbah saya dan ibuk saya juga dulu menggunakannya ASKES. Nah, sekarang sudah ganti nama jadi BPJS Kesehatan.
Setiap pekerja di Indonesia baik itu pegawai pemerintah (ASN) maupun karyawan swasta, termasuk buruh pabrik hampir pasti punya akun BPJS Ketenagakerjaan. Program BPJS Ketenagakerjaan biasa disingkat BPJSTK dan didalamnya meliputi beberapa program jaminan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan yang paling baru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Dalam aturan tersebut, Pasal 4 mengamanatkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan di antaranya berdasarkan pada prinsip kegotong-royongan dan kepesertaan bersifat wajib.
Kemudian, dalam UU tersebut pasal 13, berisikan mandat kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Sifat wajib kepesertaan ini kemudian juga tertuang dalam UU BPJS, yaitu UU Nomor 24 Tahun 2011. UU BPJS menjelaskan, peserta BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 14 UU BPJS.
Pasal 15 UU BPJS menegaskan kembali bunyi Pasal 13 UU SJSN, yaitu memberi mandat kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS.
Untuk itu, kamu-kamu yang para karyawan sebaiknya periksa saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat online secara berkala. Kebetulan rumah saya dekat pabrik dan di depan pabrik dipasang spanduk besar-besar tulisannya 'CEK SALDO JHT ANDA'. Bisa jadi ini buat kontrol ke pemberi kerja juga, jadi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa segera melakukan komplain ke perusahaan kalau ternyata iuran BPJSTK mereka nggak dibayarkan oleh perusahaan. Mungkin, lho.
Nah, kenapa sih judulnya cek saldo JHT?
Iya soalnya yang bisa dicek sih saldo JHT ya. Oya JHT itu singkatan untuk Jaminan Hari Tua. Di awal sudah saya sebutkan kalau dalam program kepesertaan BPJSTK itu ada beberapa program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kalau gitu, langsung aja deh ini dia tiga (3) cara untuk cek Saldo JHT kamu!
Cek Saldo JHT BPJSTK Lewat Website Resmi
- Buka website resmi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isikan alamat email, password, centang pada captcha, dan klik Login.
Jika kamu berhasil login, berikut adalah tampilan dasbor akun BPJSTK-mu.
Untuk Cek Saldo JHT, klik pada LIHAT SALDO JHT.
Di halaman tersebut, kamu bisa menemukan informasi seperti nama perusahaan tempatmu bekerja, kartu digital BPJSTK, nomor BPJSTK, dan besar saldo JHT kamu.
Klik pada nama perusahaan kamu untuk melihat rincian pembayaran iuran JHT selama 3 bulan terakhir. Kalau akun kamu adalah Penerima Upah (PU), maka iuran BPJSTK kamu dibayarkan oleh perusahaan, bukan kamu sendiri. Berikut halaman detail rincian pembayaran iuran BPJSTK.
Cek Saldo JHT BPJSTK Lewat Aplikasi JMO
Selain lewat website (browser), kamu bisa juga Cek Saldo JHT lewat aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Aplikasi mobile JMO bisa diunduh lewat PlayStore (Android) atau App Store (IOS).
Begini cara cek saldo JHT BPJSTK lewat aplikasi JMO.
- Masuk ke PlayStore (Android user) dan ketikkan JMO di bilah pencarian. Untuk pengguna IOS, masuk ke App Store.
- Jika sudah ketemu, unduh (download) aplikasi JMO.
- Masukkan email dan password, untuk yang pertama kali maka kamu harus klik Buat Akun Baru.
- Untuk cek saldo JHT, tap pada menu Jaminan Hari Tua>Cek Saldo.
- Untuk cek akun kamu, tap pada Profil Saya>Kartu Digital>Pilih Kartu Kepesertaan.
Cek Saldo JHT BPJSTK Lewat SMS
Selain dua cara di atas, ternyata kita juga bisa lho cek saldo JHT BPJSTK lewat SMS. Cara ini sepertinya cocok untuk peserta BPJS yang mungkin nggak mau ‘ribet’ dengan online lewat browser atau install aplikasi JMO. Nah, mungkin ini juga bisa dipraktikkan untuk bapak ibu peserta BPJSTK yang sudah lanjut usia dan lebih familiar dengan SMS.Berikut adalah cara cek saldo JHT BPJSTK lewat SMS:
- Registrasi terlebih dahulu lewat SMS ke nomor 2757.
- Format SMS untuk registrasi :
Contoh:
Daftar SALDO #3404134567890008#12122000#123456789098#emailsaya@gmail.com
Kirim SMS di atas ke 2757
Kalau sudah berhasil terdaftar, kita baru kemudian bisa kirim SMS lagi dengan format berbeda untuk meminta informasi cek saldo JHT. Formatnya adalah:
Tunggu SMS balasan yang menginformasikan saldo BPJSTKmu.
Komentar